Cara Mudah Cek DPT Kamu di Pemilu 2024, Berikut Langkahnya!

Admin
0
kpu.go.id


Pemilu 2024 hanya tinggal menghitung hari, Rabu, 14 Februari 2024 adalah hari yang dinanti masyarakat untuk melaksanakan pesta Demokrasi. Maka sudah selayaknya sebagai rakyat Indonesia kita menggunakan hak pilih pada tanggal tersebut. 

Masyarakat yang telah memenuhi syarat dan sudah terdaftar pada DPT wajib menggunakan hak pilihnya pada hari pencoblosan atau pemungutan suara. 

DPT merupakan singkatan dari Daftar Pemilih Tetap. Dilansir dari kompas.com (7/2/2024) Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Data Pemilih, DPT adalah daftar pemilih yang datanya telah dimutakhirkan.

Tidak jarang banyak masyarakat yang bingung disaat mendekati masa pencoblosan. apakah sudah terdaftar atau belum sebagai DPT. Sehingga mereka dapat memberikan pilihan suara pada hari yang telah ditentukan. 

Bagi kamu yang ingin mengetahui apakah sudah masuk sebagai pemilih Tetap atau DPT, kamu bisa langsung mengecek secara online melalui layanan resmi cek DPT online dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tentu layanan ini bisa kamu akses melalui android masing-masing. 

Cara Cek DPT Online Pemilu 2024
Dirangkum dari laman situs resmi KPU, berikut link untuk pengecekan DPT online melalui layanan resmi KPU :
  • Buka browser di komputer atau android kamu, kemudian akses situs resmi KPU kpu.go.id
  • Akan muncul halaman " Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024", berdasarkan data hasil penetapan DPT oleh KPU Kabupaten/Kota.
  • Kemudian masukkan Nomor Induk kependudukan (NIK) kamu dan untuk pemilih luar negeri masukkan Nomor Paspor. 
  • Jangan salah ketik, pastikan NIK/ Nomor Paspor yang kamu masukkan benar, kemudian klik tombol "Pencarian". 
  • Jika kamu sudah terdaftar dalam data DPT, maka akan muncul data berupa nama pemilih, NIK yang telah disamarkan, nomor Kartu Keluarga (KK) yang telah disamarkan, domisili sesuai alamat KTP, TPS dan alamat potensial tempat pemungutan suara (TPS).

Bagi kamu yang belum terdaftar juga dapat menggunakan hak pilih sesuai alamat yang tertera di KTP dengan menunjukkan E-KTP dan atau KK dan dapat dilayani pemungutan suaranya 1 jam sebelum pemungutan suara berakhir. Selama surat suara masih tersedia. Dimana termasuk ke dalam data Daftar Pemilih Khusus (DPK)

Demikian cara cek DPT secara online untuk mengikuti Pemilu pada tanggal 14 Februari 2024. Yuk dicoba sekarang juga! untuk memastikan apakah kamu sudah masuk ke dalam daftar DPT.


Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)