Udah agak lama di anggurin seperti nya blog ini. Sampai sampai lupa kapan terakhir nulis di sini. Hehehe. Tapi gak apa apa lah yaaa. Namanya juga kadang nulisnya pas sempat dan senggang saja. Belum terlalu diprioritaskan nulis di sini.
Oh iya... Kali ini Mimin cuma ingin berbagi sedikit info saja guys... Mengenai perpanjangan SIM ataupun buat baru bagi teman-teman semua. Nah bagi kamu yang sudah punya SIM jangan sampai lupa untuk diperpanjang yaa sebelum tanggal expired nya datang.
Seperti yang kita tahu bahwa telat sehari perpanjang SIM maka harus buat SIM baru. Untuk perpanjang SIM kita bisa urus di mana saja ya guys. Meskipun domisili tidak sesuai alamat di KTP atau beda kabupaten tetap bisa perpanjang di Satpas tempat kita domisili ya. Atau dengan kata lain, beda kabupaten tetap bisa perpanjang SIM.
Untuk persyaratan perpanjangan SIM saat ini menggunakan BPJS aktif ya guys. Nah kamu harus mastiin dulu sebelum perpanjang SIM BPJS nya aktif atau gak. Ada beberapa persyaratan dokumen untuk perpanjang SIM diantaranya;
@polantassukoharjo |
- Fotokopi KTP
- Fotokopi SIM lama (perpanjangan)
- Melampirkan hasil pemeriksaan kesehatan Dokter
- Melampirkan hasil pemeriksaan Psikologi
- Melampirkan Tanda Bukti Kepesertaan JKN aktif.