![]() |
| gambar oleh AI |
Ini adalah hal yang menarik untuk dibahas. Dan sepertinya semua wanita ataupun kaum lelaki juga sangat tertarik mengenai judul ini. Poligami atau Monogami.
Sebagai seorang muslimah kita pun tidak dibenarkan menentang syariat yang Allah SWT tentukan untuk hamba-Nya. Namun di sisi lain Allah SWT juga memberikan aturan pada syariat itu sendiri.
Saat ini mungkin banyak sekali lelaki yang ingin melindungi hawa nafsunya dibalik kata poligami. Daripada selingkuh, main perempuan mending poligami, ya mungkin begitulah kira-kira sebagian melindungi ego nya. Hehehe.
Yuk kita bahas, monogami atau poligami?. Kalau kata suami saya, satu aja gak habis-habis, satu aja hadapinya pusing (biasa perempuan banyak tingkahnya ups) memang tidak semua laki-laki juga melindungi nafsunya menggunakan kedok agama.
Sebenarnya, benar syariat membolehkan poligami dengan kata lain memiliki istri lebih dari satu. Namun ini dalam konteks darurat. Misal, istri sakit tidak bisa memenuhi kewajiban sebagai seorang istri terhadap suaminya.
Atau sang suami pengen punya keturunan tapi sang istri mengalami masalah pada reproduksi. Solusi poligami jalan keluarnya. Tapi bukan berarti menikah harus punya anak, tidak juga. Tidak semua juga memaksakan diri untuk punya keturunan lantas menikah lagi.
Istri tidak dapat melayani suami, mungkin ini sangat darurat, poligami solusinya. Hehehe, saya dulu pernah ditawarkan jadi madu oleh seorang teman, entah dia bercanda atau bagaimana, tapi topik itu sedang serius kami bahas.
Jelas saya tidak mau. Tidak mau jadi madu orang apalagi teman sendiri. Dan memang tidak pernah terpikir untuk hal demikian. Membayangkan suami, pasangan sendiri dengan perempuan lain saja tidak sanggup. Apalagi menjalaninya.
Nah, tapi bukan berarti kita membenci syariat ya. Saya teringat sebuah film islami yang mengatakan, poligami itu ibarat makan jengkol, ada yang suka bau nya dan ada yang gak suka. Dalam artian, ada perempuan yang sanggup dan ada juga yang tidak sanggup dengan poligami. Maka ini sah-sah saja.
Dan juga, Rasulullah ketika Khadijah masih hidup beliau tidak pernah poligami, beliau setia dengan Khadijah seorang. Dan setelah Khadijah meninggal barulah Rasulullah menikah lagi untuk yang kedua dan seterusnya, dan itu memang Allah yang perintahkan, karena banyaknya para wanita yang ditinggal Syahid oleh suaminya saat perang.
Jadi Rasulullah menikah lagi setelah bersama Aisyah Ra, itu untuk menjaga pada wanita yang ditinggal Syahid oleh suaminya di medan perang. Bukan karena nafsu. Dan juga Rasulullah itu kuat, memang sanggup menafkahi para istrinya. Beda dengan lelaki saat ini, karena tidak bisa menahan diri dan mata, hingga merasa dan berkata, aku jatuh cinta lagi- dengan perempuan lain.
Istri mana yang sanggup mendengarkan itu semua. Bagi seorang perempuan, dia ingin dialah satu-satunya wanita bagi suaminya. Dialah satu-satunya orang yang dicintai suaminya. Itulah yang diinginkan perempuan. Tidak lebih.
Poligami pun diatur pelaksanaannya dalam Islam. Memang benar dalam agama, boleh lelaki menikah lagi tanpa izin istri, selama rukun nikah terpenuhi maka nikahnya sah, akad (ijab kabul), calon pengantin, mahar, wali nikah, dan juga saksi. Sah secara agama.
Tapi perlu juga dicatat dan direnungi, agama kita tidak mengajarkan untuk melukai hati seorang istri. Agama kita mengajarkan untuk memuliakan wanita. Maka menggunakan akhlak di sini jauh lebih baik. Jika memang seorang istri tidak bisa menjalani kewajibannya sebagai wanita dewasa, maka bicarakan terlebih dahulu mengenai nikah lagi. Tujuan dll nya. Sebab dan sebagainya.
Allah SWT membolehkan laki-laki menikah lebih dari satu dengan syarat adil. Jika tidak bisa bersikap adil maka satu saja. Begitu kata Allah SWT.
مِّنَ ٱلنِّسَآءِ مَثْنَىٰ وَثُلَٰثَ وَرُبَٰعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا۟ فَوَٰحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَلَّا تَعُولُوا۟
Artinya: "Dan Jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi; dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
Dianjurkan jika merasa tidak dapat berlaku adil maka satu saja. Sangat dianjurkan satu saja. Ayat ini dimaknai para ulama sebagai kebolehan menikah lebih dari satu, bukan perintah untuk berpoligami, sebagaimana keterangan Syekh M Khudhari berikut ini, yang dikutip dari detik hikmah.
"Di kalangan masyarakat Arab zaman itu tidak ada batasan terkait bilangan istri. Seorang pria Arab zaman itu dapat beristri 10 perempuan sehingga Al-Qur'an menetapkan batas moderat, lalu Al-Quran membolehkan poligami bagi mereka yang tidak khawatir berlaku zalim dalam memperlakukan istrinya, sebagaimana firman Allah pada surat An-Nisa ayat 3"
Dr. H. Zamakhsyari Bin Hasballah Thaib. MA dalam bukunya Adat Kebiasaan Bangsa Arab dalam pembahasan Al-Qur'an menyebut turunnya surat An-Nisa ayat 3 bertujuan untuk membatasi jumlah istri masyarakat Arab dan masyarakat lainnya yang ketika itu tidak ada batasan.
Begitu yaa. Jika memang seorang lelaki itu punya hasrat yang sangat besar, dan kebutuhannya tidak bisa dipenuhi oleh satu orang istri. Dan takut jatuh ke dalam maksiat, maka hal ini harus didiskusikan dengan istrinya terlebih dahulu. Coba kita lihat kembali, nabi itu menikah setelah dengan Aisyah Ra, itu istrinya para janda usia 60 an. Bukan wanita muda cantik yang aduhai.


